Breaking News

Pemkot Balikpapan Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama Hari Berkabung Nasional

Balikpapan, -Pemerintah Kota Balikpapan menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal (Purn) TNI, Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 400.14.1/476/E/SETDA tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. Surat edaran ini ditujukan kepada unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kota Balikpapan, pimpinan instansi vertikal, pimpinan satuan pendidikan formal dan nonformal, pimpinan BUMN/BUMD/swasta, ketua RT, serta seluruh masyarakat Kota Balikpapan.

Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2026. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum Try Sutrisno, yang wafat pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga menetapkan periode 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bendera negara dan keprotokolan.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Balikpapan pada 2 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Rahmad Mas’ud. Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau seluruh pihak untuk memedomani dan melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh khidmat. (Ydar)

© Copyright 2022 - JURNAL MABES POLRI