KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 382,68 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, salah satunya diduga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA di sebuah kamar Hotel Liza, Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BT (29), DD (40), R (42) dan AM (21).
Dari hasil penyelidikan, tersangka BT dan AM diamankan lebih dahulu saat berada di dalam kamar penginapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tak lama kemudian, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial DD yang datang menggunakan mobil Xenia berwarna silver ke lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, DD mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika atas perintah seorang pria berinisial R.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kukar langsung bergerak menuju rumah R di kawasan Jalan Jelawat, Tenggarong. Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, polisi menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam tas ransel.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini yakni 18 paket sabu dengan berat kotor mencapai 382,68 gram, serta sejumlah barang lain berupa timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, alat takar, uang tunai, hingga beberapa unit telepon genggam.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Naga, Tenggarong. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(DEGE)





Social Header