Breaking News

Empat Bulan, 103 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Kukar, Nilai Sitaan Capai Rp2,7 Miliar


Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya, Lantai III Mako Polres Kutai Kartanegara, Rabu (15/4/2026) pukul 13.40 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna serta Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra.

“Dari 103 tersangka yang diamankan, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65.243.000,” ungkap Kapolres.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan, dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dari jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan Jaringan Loa Janan

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (24), warga Samarinda, dengan barang bukti sabu seberat 1.027 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang pendukung serta satu unit sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku akan mengantarkan sabu tersebut kepada pemesan dan menerima upah sebesar Rp800 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian melakukan penindakan lanjutan di sebuah kamar hotel di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda, sekitar pukul 23.00 Wita. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka NN (33) dengan barang bukti sabu seberat 561,3 gram beserta alat-alat pendukung.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sama. Sementara satu tersangka lain berinisial N saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp2 miliar,” tegas Kapolres.

Selamatkan 15 Ribu Jiwa

Polres Kutai Kartanegara juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

Adapun nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita dari pengungkapan jaringan ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan, termasuk pengawasan terhadap peredaran melalui jalur digital,” tegas Kapolres.

Kegiatan konferensi pers berakhir pukul 14.05 Wita dalam situasi aman dan kondusif.(DEGE)

© Copyright 2022 - JURNAL MABES POLRI