Balikpapan— Polisi Militer Kodam (Pomdam) VI/Mulawarman menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan internal terhadap potensi keterlibatan anggota TNI dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus melindungi hak masyarakat atas distribusi energi bersubsidi.
Komandan Pomdam VI/Mulawarman, Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan anggota TNI dalam praktik ilegal tersebut. Namun demikian, pengawasan tetap diperkuat melalui sinergi lintas institusi, khususnya bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur.
“Sejauh ini belum ada temuan, tetapi setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara serius bersama kepolisian melalui operasi gabungan di lapangan,” ujar Erwien dalam keterangannya.
Ia menegaskan, setiap informasi terkait dugaan pelanggaran akan diproses secara terukur dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, terlebih yang menyangkut distribusi energi bersubsidi yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
Erwien juga menekankan bahwa apabila ditemukan keterlibatan anggota TNI, maka proses hukum akan tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan tanggung jawab institusi.
“Penegakan hukum terhadap anggota TNI dilakukan melalui peradilan militer. Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin dan marwah institusi,” tegasnya.
Langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Kodam VI/Mulawarman, menyusul maraknya praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di berbagai daerah. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempersempit akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap energi bersubsidi.
Selain pengawasan internal, Pomdam VI/Mulawarman juga membuka ruang partisipasi publik dengan menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat. Setiap laporan yang disertai bukti awal akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh. Penegakan hukum berlaku tanpa pengecualian bagi siapa pun yang terbukti terlibat,” kata Erwien.
Pomdam VI/Mulawarman menilai keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam mempersempit ruang gerak praktik penyelewengan distribusi energi bersubsidi. Sinergi antara aparat dan publik diharapkan mampu menciptakan pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel di lapangan. (DEGE)

Social Header