jurnalmabespolri.id
SUBANG – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana impor ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebanyak 1.257 bal pakaian bekas ditemukan dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan pada 21 Oktober 2026.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal pakaian bekas diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta. Penyidik juga menduga aktivitas penyimpanan dan perdagangan tersebut telah berlangsung sejak September 2026, dengan potensi perputaran transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam penyelidikan awal, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sedangkan operasional gudang disebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial W. Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Bareskrim Polri selanjutnya akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, jalur masuk barang ke Indonesia, modus operandi, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan yang disebutkan memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Suhasto menegaskan, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Langkah ini juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menelusuri jaringan di balik dugaan impor ilegal pakaian bekas tersebut.(DEGE)


Social Header