jurnalmabespolri.id
JAKARTA – Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat diimbau tetap menghormati hak orang lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak-hak warga negara lainnya.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan serta perlindungan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib,” ujar Isir.
Ia menjelaskan, kehadiran personel Polri dalam kegiatan penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk menjaga keamanan, melindungi peserta aksi, serta memastikan aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, dan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.
“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan memberikan pelayanan agar hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman serta kondusif,” tegasnya.
Isir menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan dengan mengedepankan dialog, menghormati perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Polri juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran berita sebelum membagikannya guna mencegah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan berpotensi menimbulkan keresahan.
“Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, menghormati perbedaan, dan menjaga situasi tetap aman serta damai,” pungkas Isir.
Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat berlangsung sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban bersama. (DEGE)

Social Header